
KOTAKU, BALIKPAPAN-Angin segar bagi para pemilik kendaraan di Kaltim karena Pemerintah Provinsi akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan atau relaksasi pajak kendaraan. Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya melaksanakan rapat koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dan Jasa Raharja cabang Kaltim untuk meningkat pelayanan publik di kantor bersama Samsat.
“Ada beberapa yang ditekankan terutama penguatan registrasi dan identifikasi Ranmor di Kaltim dalam rangka menyikapi pembangunan IKN. Kedua, mendukung program relaksasi kaitannya pelaksanaan relaksasi pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim dan juga Jasa Raharja,” jelasnya kepada awak media dalam Press Conference yang berlangsung di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Jum’at (12/8/2022).
Di tempat yang sama Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan relaksasi itu akan berlaku 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022. Dalam program relaksasi itu sedikitnya ada lima poin penting yang perlu diketahui.
Lima poin itu yakni pertama bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo maka mendapat diskon 2 persen. Dicontohkannya, jika hari ini membayar pajak hari ini jatuh tempo maka berlakulah diskon 2 persen itu, jadi mulai saat hari ini sampai 30 hari.
“Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen bagi yang taat bayar pajak itu reward yang kami berikan kepada wajib pajak yang taat bayar pajak,” tuturnya.
Lebih lanjut untuk yang kedua diskon 4 persen pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Jjika wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari. Itu akan mendapat diskon 4 persen jadi dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo maka diskonnya 4 persen. Untuk yang ketiga yakni diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun.
