
KOTAKU, BALIKPAPAN-Polda Kaltim ungkap kasus tindak pidana penipuan online.
Dalam siaran pers, Kamis (1/2/2024) dijelaskan, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan seorang wanita bernisial EM, warga Lumajang, Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, dilaksanakan di gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (31/1/2024).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, EM melakukan dugaan tindak pidana manipulasi data, dengan menyamar sebagai salah seorang admin toko online yang berada di Kota Balikpapan.
“Tersangka mencatut nama toko tanpa izin dan berhasil menipu sekitar 180 korban dari berbagai daerah di Indonesia.
EM telah melancarkan aksinya sejak tahun 2020 dan berlangsung cukup lama. Sampai tahun 2023,” ungkap Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Dian Puspitasari, dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus IPTU Sarlendra Satria Yudha, di sela-sela konferensi pers.
Disebutkan, EM awalnya merupakan pelanggan Afikanza Collection, namun ia mencoba-coba untuk menghubungi nomor-nomor calon pelanggan lain yang dia dapatkan dari menonton Live Streaming media sosial Facebook Afikanza Collection.
Bahkan ketika penyidik mendatangi kediamannya, EM sedang melakukan proses transaksi dengan calon korban.
Tersangka (EM) ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, di Dusun Krajan Timur, RT 14, RW 02, Kelurahan Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Dijelaskan, selama beraksi EM menggunakan nomor rekening bank temannya untuk menampung uang hasil penipuan. Jumlah hasil penipuan dari 180 transaksi itu mencapai sekitar Rp40 juta.
Atas Perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, Nomor 11 tahun 2008. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda Rp12 miliar. (*)
