Ekbis

Cegah Korupsi, Angkasa Pura I dan KPK Teken Kerja Sama

Upaya pencegahan korupsi, Angkasa Pura I dan KPK jalin kerja sama (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Angkasa Pura I (Persero) sepakat untuk menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dengan Deputi Bidang Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan upaya dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta wujud nyata dalam penegakan prinsip integritas dan keterbukaan. Kami selaku perusahaan BUMN wajib untuk menegakkan prinsip tersebut, yang merupakan bagian dari Good Corporate Governance (GCG),” ujar Faik Fahmi melalui siaran pers yang disampaikan, Rabu (3/3/2021).

Adapu kesepakatan yang diteken yakni penyusunan atau penguatan aturan internal PT Angkasa Pura I terkait penanganan pengaduan, komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, enanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan dan pertukaran data atau informasi.

“Lebih rincinya, melalui perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem penanganan pengaduan baik internal maupun eksternal yang efektif dan efisien, serta bersifat transparan dan akuntabel. Semua ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memperkuat Whistleblowing System yang telah diamanatkan oleh Kementerian BUMN. Tentunya, segala proses pengaduan akan tetap mengutamakan prinsip kerahasiaan,” tambah Faik Fahmi.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sinergi ini ditujukan untuk menghindarkan BUMN dari tindak pidana korupsi. “Merupakan kewajiban bagi KPK untuk bersama-sama bersinergi dengan BUMN, berusaha menjaga agar BUMN mampu mencapai tujuannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, terhindar dari Fraud atau tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Keterlibatan KPK dalam kerja sama ini lanjutnya, yakni membantu dan mendorong, monitor, serta evaluasi agar sistem ini dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu menjadi cara yang efektif dalam upaya BUMN melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Firli menyatakan, hal paling penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yakni pencegahan sejak dini, sehingga dapat menghindari kerugian yang timbul.

Sebelumnya, Angkasa Pura I telah mengimplementasikan Whistleblowing System perusahaan secara elektronik yang dapat diakses melalui website http://wbs.ap1.co.id/. Sistem pengaduan ini difungsikan untuk menampung aduan atau pelanggaran dan potensi pelanggaran, salah satunya yakni indikasi praktik KKN di internal perusahaan.

Implementasi Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/20/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di lingkungan Kementerian BUMN.

“Kami berharap sistem dan mekanisme pencegahan praktik KKN di internal perusahaan akan semakin berjalan dengan optimal, utamanya melalui asistensi serta sinergi dan koordinasi yang terjalin dengan lembaga anti rasuah ini,” tutup Faik Fahmi. (*)

To Top