
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ombudsman Republik Indonesia hadir dalam diskusi publik untuk membangun tata kelola energi dalam perspektif penyelenggaraan publik yang diselenggarakan Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (23/6/2021) malam.
“Kami mengetahui Balikpapan ini basis pengelolah industri minyak, dalam hal ini Pertamina. Jadi, kaitan dengan pengelola energi berkelanjutan meskinya menjadi satu kajian Pertamina, bagaimana Pertamina menyikapi perpektif masa depan pengelola energi itu terjamin,” jelas anggota Ombudsman RI Hery Susanto kepada awak media.
Terkait pelayanan publik, berpedoman pada Undang-Undang No 25 tahun 2009. Peran serta masyarakat ini penting dilakukan, karena berada dalam garda terdepan yang langsung mengalami pelayanan publik dalam segala bidang. Apabila masyarakat mempunyai keluhan, dapat langsung menghubungi respon cepat Ombudsman melalui WhatsApp.
“Ombudsman harus mampu bekerja sama dan mendorong peran serta masyarakat untuk bisa sinergis dalam pengawasan pelayanan publik,” tegasnya.
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perorangan.
Yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD).
Ombudsman bertugas di antaranya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang basisnya dari laporan masyarakat. Pasalnya, yang merasakan dan mengalami dampak secara langsung adalah masyarakat. Begitu juga, pencegahan maladministrasi sering terjadi di antaranya perilaku yang melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang dengan tujuan lain termasuk pengabaian kewajiban hukum.



