
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, Selasa (11/2/2025), menambah panjang daftar kasus kecelakaan di kawasan tersebut.
Terkait itu, anggota DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa pengaturan jam operasional kendaraan besar, yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0156/Dishub, belum sepenuhnya dijalankan dengan optimal.
Padahal ketentuan tersebut bagian dari upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan dan mengatur lalu lintas agar lebih aman. Apalagi kawasan Muara Rapak selama ini dikenal sebagai zona rawan kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan besar seperti truk dan trailer.
Kondisi jalan yang menurun dari arah Jalan Soekarno-Hatta menuju simpang Muara Rapak sering kali menjadi pemicu kecelakaan fatal, terutama akibat rem blong atau kehilangan kendali saat menurun. Sejumlah insiden tragis yang terjadi di kawasan ini hingga merenggut banyak korban jiwa.
“Seharusnya kendaraan besar seperti truk trailer tidak boleh melintas di jalan-jalan utama saat jam-jam tertentu. Namun, kenyataannya masih ada pelanggaran yang terjadi, sehingga kejadian kecelakaan seperti ini terus berulang,” ujar Oddang sapaan akrabnya, dalam wawancaranya, Selasa (18/2/2025).
Oddang menambahkan bahwa meskipun ada aturan mengenai jam operasional kendaraan barang masih berlaku, pelaksanaan di lapangan sering kali tidak maksimal.
Karenanya dia menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, serta pihak terkait lainnya agar aturan ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan ini harus diperkuat. Tidak hanya mengandalkan pengawasan dari Dishub, tapi juga harus ada peran serta kepolisian dalam menindak tegas pengendara yang melanggar,” tambahnya.
DPRD Balikpapan pun berharap, dengan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan, kecelakaan serupa dapat diminimalkan untuk masa mendatang. (*)



