Hukum

Cekcok saat Pesta Miras, Pria di Balikpapan Ditikam Residivis

AKBP Sepbril Selsa memperlihatkan barang bukti kepada awak media (foto:kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebilah pisau berukuran kurang lebih 24 centimeter (Cm) yang diletakan di dalam sarung kayu berwarna coklat nyaris merenggut nyawa TG (24). Pasalnya pisau itu sempat menusuk bagian perut. Peristiwa itu terjadi, Selasa (25/5/2021) lalu, sekitar pukul 02.30 Wita.

Sesaat sebelum ditikam, korban rupanya sedang pesta minuman keras dengan pelaku yakni AR (20), yang berdomisili di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah atau lebih tepatnya di seberang SPBU Karang Anyar.

“Korban dan pelaku sama-sama mabuk sehingga terjadi cekcok, kemudian pelaku menikam korban,” tutur Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Selsa kepada awak media saat press conference di Makopolresta Balikpapan, Senin (31/5/2021).

Menahan perihnya akibat tusukan tersebut, TG langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap tersangka sehari kemudian, Rabu (26/5/2021) di tempat tinggalnya, yakni di kamar kosnya Jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir, tepatnya di kawasan Pasar Baru.

“Korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut, kondisi korban saat ini selamat, sementara pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian,” jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(*)

To Top

You cannot copy content of this page