
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencium indikasi penyimpangan di Pelabuhan Fery Kariangau menyusul adanya laporan masyarakat terkait kabar pemberian cash back terhadap pengguna jasa penyeberangan hingga indikasi melakukan penyeberangan tanpa tiket.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Octario Hutapea mengatakan dugaan penyimpangan itu menjadi perhatiannya karena efeknya, pemasukan negara menjadi berkurang
“Dari yang kami telaah bahwa semua itu ada indikasi terjadinya penyimpangan prosedur,” tuturnya kepada awak media, Rabu (28/7/2021).
Dijelaskan, dalam penyelidikannya, ada beberapa pihak yang dimintai keterangan antara lain yakni Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltim dan Kaltara dan ASDP. Begitu pun operator kapal yang beroperasi di lintasan Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) melalui Pelabuhan Feri Karingau yakni Pelayaran Sudena, Jembatan Nusantara, Mitra Bahari, Darma Lautan Utama dan Bahtera Samudera juga akan dimintai keterangan. “Saat ini masih berlangsung sampai minggu depan juga kami agendakan, kami akan melihat ini kenapa bisa terjadi seperti ini,” ulasnya.
Ia mengaku masih mempelajari dasar dari penerapan baik itu cash back dan sebagainya. Begitupun mengenai Standar Operasional Perusahaan (SOP).
“Nanti kami akan melihat dan mendalami fakta-fakta peristiwa yang tertuang dalam berita acara. Kemudian akan membuat kesimpulan sementara, nanti kami akan melihat bagaimana perkara ini. Ini juga masih dalam proses masih melakukan pengumpulan keterangan,” akunya. (*)
