
KOTAKU, BALIKPAPAN-Masyarakat Kota Balikpapan hingga Kaltim sempat dihebohkan dengan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh PN (19) yang merupakan warga Kota Balikpapan dengan omzet ratusan juta yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Balikpapan.
Hanya beberapa pekan setelahnya, kasus serupa kembali terjadi. Kali ini giliran anggota Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim yang berhasil mengungkap kasus investadi bodong yang dilakukan oleh DM (24), warga Jalan Kamar Bola RT 005, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Fismondev AKBP Heri Rusyaman dalam press conference yang berlangsung di Mapolda Kaltim, Senin (8/11/2021) menyampaikan, pengungkapan investasi yang dilakukan DM berdasarkan laporan polisi atau laporan pengaduan dari Polres Berau, 4 Juni 2021.
DM diketahui sebagai pengelola akun investasi bodong “Investasi Beezy” melalui instagram “arisanbeezy” dan “beezydewi” yang memiliki omzet hingga Rp63 miliar dengan jumlah korban hingga 900 orang mencakup seluruh Indonesia.
“Setelah ditindaklanjuti rupanya tidak hanya satu korban, di Polda Kaltim juga ada e4 pengaduan. Konsumenya ini dari Balikpapan, serta luar Kaltim, dari Jawa Tengah, Banten, dan Polda Riau,” paparnya.
Adapun modus investasi yakni dengan menawarkan kepada para investor. Ia membagi para investor sebanyak 15 slot dengan harga per slotnya bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta dengan iming-iming keuntungan 25-70 persen hanya dalam waktu 15 sampai 25 hari kerja.
Namun, DM tak sepenuhnya memenuhi janjinya. “Memang diawal-awal itu dikembalikan, tapi karena dana dari investor gak dikembangkan cuma diputar di situ, dana itu akhirnya gak kembali,” imbuhnya.
Investasi yang dibuka sejak tahun 2020 itupun terhenti Mei 2021 lantaran pemutaran uang tersebut terhenti. “Namun kami berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku di antaranya mobil, HP, gelang, cincin, serta uang cash sebesar Rp150 juta lebih,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut dalam pengembangan penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tak menutup kemungkinan masih banyak korban yang belum terdata dan melapor ke kepolisian ataupun ada pelaku lainya yang turut terlibat dalam investasi bodong tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, sementara kami jerat dengan pasal pencucian uang, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutupnya.



