
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi akan terapkan di seluruh tempat-tempat umum dan fasilitas umum di Kota Balikpapan. Namun, penerapannya secara bertahap.
“Kami mulai dulu seluruh mal di Balikpapan, kemudian bersamaan dengan perkantoran pemerintah termasuk perbankan nanti sampai ke pariwisata,” jelas Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli saat ditemui saat launching penerapan aplikasi peduli lindungi di tempat umum dan fasilitas publik salah satunya di Plaza Balikpapan, Jumat (26/11/2021).
Zulkifli menyampaikan, untuk menghadapi situasi liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang menjadi prioritas pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintah dan pariwisata. “Itu yang kami wajibkan. Jadi mulai 24 Desember 2021 pusat perbelanjaan dan wisata itu wajib kami tetapkan peduli lindungi itu,” ujarnya.
Lanjut Zulkifli mengatakan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) dan restoran juga akan diwajibkan untuk menerapkan penggunaan aplikasi tersebut bagi seluruh pengunjung. Pasalnya, Kota Balikpapan capaian vaksinasi sudah 95 persen sehingga aplikasi ini diterapkan.
“Saya sudah hubungi ketua asosiasi nya (THM) minta untuk mempersiapkan dan tidak ada yang keberatan. Semuanya siap,” ujarnya.
Sementara ini, untuk mendapatkan QR Code itu melalui registrasi di Kementerian Kesehatan secara online untuk mendaftar baru bisa diterapkan. “Di QR Code kalau dia berwarna merah berarti tidak boleh mengakses ruang publik yang menerapkan peduli lindungi. Harus berkategori hijau atau minimal kuning,” paparnya.
Rencananya nanti akan ada sosialisasi kepada THM, restoran untuk bisa mengetahui cara mendapatkan QR Code melalui Kementerian Kesehatan sesuai dengan permintaan. “Nanti saya minta Dinas Kesehatan untuk mengundang secara khusus THM, restoran dan lainnya agar membimbing untuk bisa mendapatkan QR Code,” ungkapnya.
Sementara itu bagi yang menerapkan peduli lindungi itu boleh menerima pengunjung anak-anak usia di bawah 12 tahun dengan ketentuan didampingi orang tua yang sudah melakukan menggunakan peduli lindungi. “Itu ketentuannya. Ini yang bisa kami terapkan di mal,” tutupnya.(*)
