Metro

Daftar yang Boleh Lewati Penyekatan Jalan saat PPKM Darurat di Balikpapan

Salah satu titik penyekatan jalan di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Malang. (foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Balikpapan, disertai dengan penutupan sejumlah ruas jalan berlaku 8-20 Juli 2021 mulai pukul 17.00-22.00 wita. Sejumlah personel kepolisian diterjunkan untuk mendukung ketentuan tersebut.

“Ini dilakukan untuk mengurangi aktivitas warga yang mau keluar rumah,” jelas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepada awak media saat dijumpai dilokasi penyekatan, Kamis (8/7/2021).

Dijelaskannya dalam penyekatan tersebut masih ada pengecualian yang bersifat esensial di antaranya ojek online (ojol), angkutan sembako, kebutuhan mendesak lainnya maupun medis.

“Untuk ojol karena dia melayani kebutuhan masyarakat yang ada di rumah. Kami kan melarang masyarakat untuk keluar, untuk mengimbangi itu kebutuhan masyarakat kan sekarang sudah melalui teknologi itu. Oleh sebab itu ojol kami beri keleluasaan sebagai pelayan masyarakat di rumah. Termasuk juga TNI-Polri dan tim medis, serta sembako kami kasih pengecualian,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan mengatakan dalam penyekatan ini ada wilayah baru yang sebelumnya tidak pernah dilakukan penutupan. Salah satunya di kawasan Indrakila yakni simpang Jalan Pattimura-Jalan Indrakila.

“Karena di sana masyarkat selama ini sering berkerumun, dilakukan evaluasi-evaluasi sehingga dilakukan penutupan untuk mengurangi mobilitas di wilayah tersebut,” ulasnya.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi sejumlah jalan-jalan kecil alias jalan tikus yang dimanfaatkan sebagai jalur alternatif.

“Yang jelas kami sudah menutup ruas jalan utama untuk mengurangi mobilisasi masyarakat melakukan aktivitas di luar rumah,” tutupnya. (*)

To Top