
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Saat ini, BPPDRD Balikpapan mengelola 13 jenis pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data pertengahan November, tingkat kepatuhan wajib pajak masih bervariasi. Pajak air tanah tercatat sekitar 65 persen dari data induk wajib pajak.
Sektor kesenian dan hiburan mencapai 82 persen, perhotelan 79 persen, parkir 70 persen, sementara pajak makanan dan minuman masih berada di level terendah, yakni sekitar 50 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Dicky Hariyono, menyebut salah satu kendala utama adalah banyaknya wajib pajak yang telah beralih jenis usaha namun belum melaporkan perubahan tersebut kepada pemerintah daerah.
“Kendala mungkin ada beberapa wajib pajak sudah beralih jenis usaha, tapi mereka belum melaporkan,” ujarnya dijumpai di kantornya, Rabu (10/12/2025).
Selain itu, faktor kurangnya pemahaman tentang aturan perpajakan juga masih menjadi hambatan. Ketentuan ini telah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Dicky, 13 jenis pajak daerah terbagi dalam dua skema, yakni Official Assessment dan Self Assessment.
Untuk skema Official Assessment, besaran pajak ditetapkan pemerintah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, dan pajak air tanah, termasuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masuk kas daerah.
Sementara itu, skema Self Assessment dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak, seperti BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak hotel dan restoran, pajak kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Untuk meningkatkan kepatuhan, BPPDRD Balikpapan menyediakan layanan online melalui situs resmi, melakukan sosialisasi langsung dengan menyasar pelaku usaha, serta menjelaskan kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran pajak.
“Kami fokus agar pelayanan kepada masyarakat lebih aktif dan cepat. Kami mengembangkan aplikasi Kontengan dan sistem e-payment agar semakin optimal,” tutup Dicky. (*)



