




KOTAKU, BALIKPAPAN-Sejak diumumkan, Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal calon legislatif (Bacaleg) Balikpapan nihil pengaduan dan tanggapan dari masyarakat.
Masa tanggapan masyarakat terhadap nama-nama Bacaleg dalam DCS, telah dimulai 19 Agustus lalu dan berakhir, Senin (28/8/2023), pukul 23.59 Wita.

“Tidak ada tanggapan yang masuk baik melalui kanal website maupun lainnya.
Kami sudah memberikan kesempatan,” kata Komisioner KPU Balikpapan Mega Fariany Ferry, saat ditemui di kantornya, Jumat (1/9/2023).
Dipaparkannya, ada 650 bacaleg dalam DCS di Kota Balikpapan.
Dengan rincian 399 laki-laki dan 251 perempuan dari 17 partai politik (parpol) yang tercatat di KPU.
Karena nihil tanggapan masyarakat, maka KPU hanya menunggu waktu untuk tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), 24 September-3 Oktober 2023.
Dalam kesempatan itu, Mega menjelaskan, ada satu bacaleg yang diganti oleh parpolnya saat tahapan verifikasi administrasi bacaleg, sebelum masuk tahapan masa tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Kendati tak dirincikannya, namun Mega mengatakan hal itu karena bacaleg yang dimaksud merupakan eks narapidana yang belum memenuhi syarat.
“Untuk eks napi ada syarat khusus, jika ingin mencalonkan diri. Itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” terangnya. (*)
Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
- Pencermatan rancangan DCT: 24 September – 3 Oktober 2023
- Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober – 3 November 2023
- Pengumuman DCT: 4 November 2023.
Sumber: KPU Balikpapan
