Parlementaria

Demi Fasilitas Publik yang Lebih Layak, DPRD Balikpapan Dorong Penyerahan PSU oleh Pengembang

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta para pengembang perumahan untuk lebih proaktif dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah.

Penyerahan PSU dianggap penting demi menjamin keberlanjutan layanan publik dan kenyamanan warga di lingkungan permukiman.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan H Yusri, menyampaikan bahwa kesadaran pengembang terhadap kewajiban ini mulai menunjukkan tren positif, meskipun masih memerlukan dorongan dan pengawasan intensif agar prosesnya berjalan optimal.

“Minat pengembang untuk menyerahkan PSU sudah mulai terlihat, meski memang prosesnya tidak instan karena harus melibatkan sejumlah pihak terkait,” ujar Yusri, Senin (23/6/2025).

Dia menjelaskan bahwa proses serah terima PSU membutuhkan koordinasi antara berbagai instansi.

Seperti Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan serta DPRD sebagai lembaga pengawasan.

Salah satu wilayah yang tengah menjadi sorotan adalah kawasan perumahan di Balikpapan Utara, yang dinilai memiliki sejumlah PSU yang belum sepenuhnya diserahkan.

Terkait itu, DPRD Balikpapan memastikan akan terus mengawal langkah Pemkot Balikpapan dalam memastikan kelengkapan fasilitas publik di kawasan tersebut.

“Fasilitas publik seperti akses jalan, drainase atau saluran air, dan ruang terbuka hijau (RTH) harus tersedia secara memadai.

Ini adalah hak dasar warga yang tinggal di lingkungan tersebut,” tegasnya.

Yusri menekankan bahwa keterlibatan semua pihak juga dibutuhkan agar penyerahan PSU bisa berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.

Pengawasan perlu dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan dan verifikasi fasilitas.

“Tujuannya agar tidak ada lagi kawasan permukiman yang minim fasilitas dan tidak tertata dengan baik.

Proses ini harus menjamin bahwa PSU yang diserahkan benar-benar fungsional dan bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.

Selain sebagai bentuk tanggung jawab pengembang, penyerahan PSU juga memberikan kepastian hukum atas aset publik.

Setelah diserahkan, pemerintah bisa secara legal mengelola dan memelihara fasilitas tersebut, termasuk melakukan peningkatan jika diperlukan.

Yusri juga mengingatkan pentingnya perencanaan PSU yang matang sejak tahap awal pembangunan perumahan.

Menurutnya, fasilitas seperti jalan yang representatif dan RTH yang cukup tidak hanya mendukung kenyamanan warga, tetapi juga dapat mengurai kemacetan dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

“Kami berharap para pengembang tidak hanya fokus membangun unit rumah, tetapi juga memperhatikan aspek tata ruang dan fasilitas umum secara menyeluruh.

Ini demi menciptakan kawasan hunian yang layak, tertib, dan nyaman,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page