Ekbis

Demi Kemanusiaan, Layanan Kantor Pajak Ditutup Sementara, Lapor SPT Diperpanjang

Samon Jaya

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sejalan dengan upaya pemerintah menghalau penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 layanan perpajakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditutup. Termasuk juga layanan perpajakan yang dilakukan secara langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Bersamaan dengan itu, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi juga diperpanjang hingga 30 April. Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Pun begitu untuk SPT Masa PPh Pemotongan dan Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020. “Ya, untuk sementara seluruh layanan pajak ditutup. Demi kemanusiaan, demi keselamatan seluruh masyarakat,” terang Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) Samon Jaya saat dihubungi melalui panggilan telepon, Senin (16/3/2020).

Meski begitu, lanjut dia, WP dapat memanfaatkan layanan secara daring. Tidak terkecuali untuk konsultasi perpajakan, dapat dilakukan melalui berbagai layanan telekomunikasi.

Penyampaian SPT Masa misalnya bisa dilakukan secara elektronik atau online dengan mengakses www.pajak go.id dan pilih menu e-filing atau e-form). Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri di laman www.pajak.go.id.

Sedangkan WP yang ingin mengajukan berbagai permohonan layanan perpajakan seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP atau mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau mengakses www.pajak.go.id/alamat_KPP.

“Ini sesuai dengan era yang serba digital,” celetuk Samon Jaya. Apalagi digital sudah menjadi gaya hidup sebagian besar masyarakat sehingga pelaporan perpajakan secara online bukan lagi hal yang baru.

Satu-satu layanan pajak yang masih beroperasi yakni counter VAT Refund di bandara. Hanya saja waktu operasional terbatas. (*)

To Top