Hukum

Dendam Difitnah Gelapkan Dana, Eks Karyawan Ekspedisi Bobol Brankas Isi Rp130 Juta

KOTAKU, BALIKPAPAN-Perusahaan ekspedisi, Ninja Expres yang berkantor di kawasan Jalan Siaga, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota disatroni maling, Jumat (12/11/2021) lalu sekitar pukul 04.00 Wita. Bahkan untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengambil receiver Closed Circuid Television (CCTV). Kerugian ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah.

Hal itu disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso saat press conference yang digelar Senin (15/11/2021).

“Pelaku yakni AR (21) merupakan eks karyawan, berhasil diamankan di rumahnya tak sampai 1×24 jam,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni uang sejumlah Rp129 juta, satu unit receiver CCTV, satu unit brankas dan jaket berwarna biru. “Uang tunainya Rp250 ribu sudah digunakan pelaku,” tambahnya.

Dijelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari Kepala Cabang Ninja Expres yang dilayangkan, Jumat (12/11/2021) pagi. “Salah satu karyawan menyampaikan kepadanya (Kepala Cabang, Red) bahwa CCTV mati dan receiver hilang,” ucap Thirdy menirukan laporan tersebut.

Lanjutnya, setelah ditelusuri rupanya uang yang ada dalam brankas juga hilang sebanyak Rp130 juta. Mudahnya pelaku membobol brankas itu dikarenakan pelaku sebelumnya merupakan mantan karyawan dan mengetahui kode brankas.

Disinggung motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan aksi, Thirdy mengaku masih dalam penyidikan.

Namun, menurut pengakuan AR di hadapan awak media, ia melakukan aksinya lantaran sakit hati setelah difitnah menggelapkan dana sebesar Rp4 juta yang mengakibatkanya dipecat. “Dulu difitnah mas,” kata AR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku disematkan Pasal 363 KUHP lebih dari tujuh tahun penjara. (*)

To Top

You cannot copy content of this page