“Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghomati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya.
Komunitas pers juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan, Rabu (12/01/2022). AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021. Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di tanah air dan jaringan internasional.
Memutar kembali ingatan, 27 Maret 2021, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke belakang gedung tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.



