Metro

Di Atas Instruksi Gubernur Ada Instruksi Mendagri, Penutupan Tiap Sabtu-Minggu di Balikpapan masih Diramu

Tim Satgas Covid 19 menyampaikan perkembangan kasus Covid 19 di Balai Kota, Selasa (9/2/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Tim Satgas Covid 19 sedang membahas dan mengevaluasi. Apakah nanti kembali mengikuti instruksi Gubernur Kaltim atau instruksi Mendagri? Jawabannya akan disampaikan Jumat 12 Februari 2021 mendatang.

“Kami mohon bersabar, karena sejumlah masyarakat bertanya-tanya apakah Sabtu-Minggu ini akan tutup seperti instruksi Gubernur,” ujar Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi di Balai Kota, Selasa (09/02/2021).

Sejatinya, instruksi Mendagri dikhususkan untuk pulau Jawa dan Bali, akan tetapi Pemkot Balikpapan bersama Tim Satgas sedang membahas. “Saya mohon maaf, masyarakat sabar dulu,” ucapnya.

Adapun instruksi Mendagri yakni fokus untuk skala mikro sesuai anjuran Presiden RI Joko Widodo. Jadi, pembatasan aktivitasnya di tingkat RT dengan kombinasi tingkat kota.

Nantinya setiap lingkungan RT memiliki zona tersendiri, tergantung dari jumlah kasus Covid-19. Misal, lingkungan dengan kasus Covid-19 yang berasal dari 1-5 rumah dalam tujuh hari terakhir masuk dalam zona kuning, lingkungan dengan kasus Covid-19 yang berasal dari 6-10 rumah dalam tujuh hari terakhir otomatis tergolong zona orange. Di atas itu, maka lingkungan tersebut masuk kriteria zona merah. Kalau sudah begitu, maka pembatasan yang dilakukan di antaranya dengan menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 22.00 Wita dan kegiatan sosial masyarakat ditiadakan.

Sedangkan perkantoran, jumlah pekerja yang beraktivitas di kantor maksimal 50 persen, sisanya bekerja dari rumah. Kemudian kegiatan sekolah masih berbasi daring, restoran dan sejenisnya maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas untuk layanan makan ditempat dan diperbolehkan melayani sajian dibawa pulang alias bungkus alias take away, mal beroperasional hingga pukul 22.00 Wita, termasuk sektor esensial di antaranya kesehatan, bahan pangan, perhotelan termasuk perbankan.

Bukan hal sulit menerapkan instruksi Mendagri karena di Balikpapan, Tim Satgas Covid-19 tingkat RT sudah terbentuk.

“Kami masih membahasnya, mudah-mudahan satu dua hari bisa selesai sambil kami menunggu evaluasi dari Provinsi Kaltim tentang pelaksanaan instruksi Gubernur,” urainya.

Hingga Selasa 9 Februari 2021, kasus Covid-19 di Balikpapan mencapai 11.081 setelah adanya penambahan 98 kasus. Namun RO (tingkat penularan) menurun 0,54.(*)

To Top