Peristiwa

Di Balikpapan Ada Sanksi Pelaku Penabrak Pohon

Pohon tumbang di Jalan Jenderal Sudirman karena tersenggol truk. (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pohon di median maupun tepi jalan acapkali menjadi sasaran pengendara yang mengalami hilang kendali.

Bahkan ada yang mengakibatkan pohon tumbang. Seperti yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan Pasar Baru, Kamis (6/6/2023).

Dalam kejadian itu, sebuah truk trailer menyenggol pohon tepat di depan Bank Danamon Pasar Baru. Akibatnya, pohon itu tumbang dan melintang hingga memakan separuh jalan di Pasar Baru.

Kejadian itu bukan kali pertama di Balikpapan. Bahkan sudah terjadi berulang kali. Lantas siapa yang bertanggung jawab atas kejadian itu?

Insiden yang mengakibatkan pohon tumbang, sejatinya bisa saja dipidana karena perusakan aset milik pemerintah.

“Pohon di median jalan itu merupakan aset pemerintah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Sudirman Djayaleksana, saat dijumpai di Balai Kota, Rabu (14/6/2023).

Adapun aturan yang dimaksud yakni Pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Kendati demikian, DLH tidak menempuh jalur itu. Sudirman menjelaskan pelaku perusakan hanya diminta ganti rugi.

“Apapun itu, entah pohon dan lainnya selagi itu aset maka diganti dengan yang sama. Misalkan pohon harus diganti pohon,” paparnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian untuk mencari pelaku yang menabrak ataupun merusak pohon.

“Kalau tidak sanggup mengganti maka ada yang kami tahan. Contohnya trailer kemarin, kalau gak sanggup ganti ya kami tahan (kendaraannya),” pungkasnya. (*)

To Top