Corak

Di Tol Banyak Kasus Pecah Ban, Jasa Marga Dituding Langgar UU tentang Jalan

Bambang Haryo Soekartono (pakai batik) dalam sebuah kunjungannya (foto: kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Jasa Marga (Persero) Tbk dinilai melanggar undang-undang karena jalan tol yang dikelolanya mengalami banyak kerusakan sehingga mengakibatkan kendaraan pecah ban dan terancam mengalami kecelakaan fatal. Seperti di ruas tol Prof DR Ir Sedijatmo baru-baru ini. Meski kabarnya, Jasa Marga menyatakan pengguna jalan yang mengalami pecah ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang dapat mengajukan klaim ganti rugi sesuai dengan peraturan perseroan.

“Pernyataan Jasa Marga sangat tidak bertanggung jawab, jalan tol berlubang dianggap seperti kejadian biasa. Ban pecah di tengah jalan tol dengan kecepatan tinggi sangat berbahaya, kendaraan bisa terguling dan tabrakan beruntun sehingga berakibat kecelakaan fatal. Ini menunjukkan bahwa Jasa Marga tidak profesional karena jalan tol yang dikelolanya tidak memenuhi ketentuan SPM (standar pelayanan minimal, Red) atau tidak laik,” kata anggota Bambang Haryo Soekartono, anggota DPR RI periode 2014-2019, dalam siaran pers yang diterima Kotaku, Senin (17/2/2020).

Berdasarkan Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan serta peraturan turunannya, yakni PP No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri PU No 295 tahun 2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol harus memenuhi SPM yang telah ditetapkan. Menurut Bambang Haryo, Jasa Marga telah melanggar undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan beserta turunannya, Pasal 62 Undang – Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, serta Undang Undang Dasar 1945 yang di mana segenap tumpah darah bangsa Indonesia wajib dilindungi oleh Negara.

SPM jalan tol wajib memenuhi sejumlah indikator, seperti tidak boleh sama sekali terdapat lubang, rutting alias bergelombang, dan retak. “Jangankan retak, kejadian di ruas tol Prof. DR. Ir. Sedijatmo itu membuktikan jalannya berlubang. Berarti Jasa Marga sebagai operator dan BPJT sebagai regulator telah melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan tol,” tegas Bambang Haryo yang pernah menjabat sebagai Senior Investigator di Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

SPM sambung Bambang kemudian tidak hanya urusan kualitas jalan tapi juga Rescue/SAR yang harus ada di setiap ruas jalan tol, polisi PJR, mobilitas patroli setiap 30 menit, mobil derek serta informasi kondisi jalan tol pada pos Gerbang Tol (GTO).

“Pengguna juga belum pernah mendapatkan jaminan keamanan karena jalan tol belum mempunyai standarisasi sesuai SPM dan banyak sekali pagar-pagar jalan tol yang rubuh sehingga hewan ataupun manusia dapat masuk ke ruas jalan tol dan lain lain. Padahal pengguna jalan tol sudah melakukan pembayaran dengan harga sesuai dengan standarisasi pelayanan minimum dan bahkan sebagian besar tarif jalan tol telah dinaikkan tanpa adanya perubahan standarisasi pelayanan minimum yang dilakukan oleh jasa marga,” kesalnya.

Dia juga menyoal peran dan profesionalisme BPJT selaku regulator yang bertugas mengawasi pengelolaan jalan tol dan SPM. BPJT seharusnya menjadi pengontrol antara tarif jalan tol dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum. Tidak hanya melulu tentang penerimaan pengajuan kenaikan tarif.

“Karena telah lebih dari ratusan kecelakaan akibat pecah ban yang terjadi di jalan tol setiap tahun, ini menunjukkan kualitas jalan tol di Indonesia masih di bawah standarisasi. Kita menuntut tanggung jawab pengelola jalan tol dan BPJT,” tegasnya.

Ketua Masyarakat Transportasi (MTI) Jawa Timur ini mendorong pengguna jalan tol maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen mengajukan class action terhadap Jasa Marga dan BPJT karena tidak melaksanakan kewajibannya.

“Banyak yang belum dilakukan secara profesional, sehingga direksi Jasa Marga dan BPJT harus bertanggung jawab. Publik membayar tarif jalan tol untuk mendapatkan kecepatan, kenyamanan dan keselamatan, kalau jalannya tidak layak dan macet buat apa. Saya harap lemerintah hadir dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan nyawa publik di jalan tol,” pungkasnya. (*)

To Top