Hukum

Dianggap Membiarkan, Sejumlah Warga Balikpapan Pakai Hak Citizen Lawsuit Gugat Perkara Ini

Ardiansyah saat memberikan surat gugatannya di PN Balikpapan (Foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sejumlah warga Balikpapan pakai hak atau akses Citizen Lawsuit atas perkara kecelakaan lalu lintas di simpang empat Rapak. Sejumlah warga tersebut yakni Ainur Rofiq, Mas Sarah, Rizky Jaya Nugraha, Trivena, Mappaselle, Jufriansyah dan Nabila Nisa yang menguasakan kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan.

Citizen lawsuit merupakan upaya warga negara untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas nama kepentingan warga negara atau kepentingan publik yang bertujuan untuk melindungi kepentingan warga negara atas terjadinya kerugian yang ditimbulkan oleh penyelenggara negara.

Adapun gugatan yang diajukan terkait kasus kecelakaan maut di simpang empat Rapak Balikpapan Utara yang terjadi Januari 2022 lalu dan diajukan ke Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (2/8/2022) siang yang langsung dipimpin oleh Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah.

Sedangkan yang tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Wali Kota Balikpapan, dan DPRD Balikpapan.

“Harapan kami gugatan bisa dikabulkan pengadilan khususnya untuk penataan kembali tata lalu lintas di area tersebut. Baik dari sisi fisik pelebaran jalan atau menggunakan jalan layang dan pengaturan lalu lintas lainnya,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dia menegaskan alasan para pihak digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit karena dianggap melakukan pembiaran kejadian kecelakaan maut di lokasi itu tanpa adanya upaya perbaikan. Berdasarkan catatannya, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir kasus kecelakaan maut di lokasi yang sama kerap terjadi hingga menelan korban jiwa dan luka-luka.

“Selama ini para pihak terkait mendiamkan tragedi ini berulang dan hampir terjadi tiap tahun puluhan korban jiwa dan luka-luka hitungan kami selama 13 tahun terakhir di atas 10 korban jiwa akibat dari diamnya pemangku kepentingan sehingga melalui gugatan ini jika gugatan itu dikabulkan maka tidak ada lagi alasan pemerintah atau negara untuk menghindari melakukan perbaikan tehadap lalu lintas di daerah tersebut,” ulasnya.

Poin gugatan ketika dikabulkan oleh majelis hakim kata Ardiansyah, maka pemerintah menjalankan isi dari gugatan tersebut di antaranya melakukan pelebaran jalan, pembuatan jalan layang kemudian pengaturan jam lalu lintas dan jenis kendaraan yang lewat di area itu.

“Kemudian penerbitan peraturan tentang pengaturan lalu lintas, jadi kami menuntut pemerintah untuk mengeluarkan peraturan regulasi terkait dengan peraturan lalu lintas yang akan melintas di jalan itu intinya,” paparnya.

Berkas gugatan tersebut diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan Munir Hamid. Selanjutnya diajukan kepada Ketua PN Balikpapan.

Menurutnya, proses persidangan segera dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang tercantum dalam gugatan. Hal ini merurutnya lantaran pada umumnya dari pejabat pemerintahan di wilayah hukum Kaltim. Untuk waktu persidangan dia menambahkan tergantung majelis hakim yang akan memimpin.

“Estimasi kami dalam waktu dekat akan disampaikan itu semua kewenangan dari para hakim untuk kapan disidangkan, kepaniteraan hanya menerima berkas perkara yang diajukan oleh pemohon dan akan diteruskan ke Ketua Pengadilan untuk penunjukan majelis hakim,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top