Hukum

Diberi Tumpangan Menginap, Motor Tuan Rumah Malah Ditilap

KOTAKU, BALIKPAPAN-Berhati-hatilah jika mengizinkan orang yang tidak dikenal untuk menginap di rumah, karena bisa jadi orang yang menginap tersebut merupakan pelaku kejahatan seperti contohnya yang baru saja diciduk oleh Tim Batman Polsek Balikpapan Utara yakni seorang pria berinisial SH. Pelaku diamankan setelah menilap sepeda motor pemilik rumah yang memberi tumpangan untuk menginap, Sabtu (21/8/2021) di Jalan Sungai Wain RT 35 Kelurahan Karang Joang kecamatan Balikpapan Utara.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Ari Susanto diwakili Panit Jatanras Ipda David mengatakan, kejadian itu berawal ketika pelaku menginap di rumah korban dan membawa lari motor ke luar Balikpapan.

“Pelaku menginap satu malam, kemudian keesokan harinya pelaku meminjam sepeda motor kepada korban,” ucapnya, Senin (4/10/2021).

Namun SH tak kunjung kembali. Lantas korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara.

Menindaklanjuti itu, polisi pun bergerak cepat meringkus pelaku. Usut punya usut, rupanya motor tersebut hendak dibawa menuju Barong Tongkok, Kutai Barat.

“Pelaku berhasil diamankan di Petung PPU, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut. Kerugian ditaksir Rp18 juta,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro, STNK Honda Vario 150 dengan Nopol KT 6280 LV. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenai Pasal 372 KUHP. (*)

To Top