Hukum

Diduga Terlibat Curanmor, Pria Ini Berdalih Tukar Tambah Barang

KOTAKU, BALIKPAPAN-Diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang pria berinisial SH diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balikpapan.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Mako Polresta Balikpapan, Rabu (8/2/2023), pria berusia 33 tahun itu beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul turut dihadirkan di hadapan wartawan.

Ps. Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Sukaca Bayu Sakti mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada April 2022 lalu dan setelah serangkaian penyelidikan, polisi mengantongi dua nama yakni SH dan F.

“F masih dalam pengejaran,” kata Bayu kepada wartawan.

Sementara itu, SH saat diamankan terus menerus menyangkal bahwa dia tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Namun, polisi tak begitu saja percaya perkataannya.

“Setelah kami dalami keterangan dan fakta lapangan, kedua orang ini sudah datang ke rumah korban, satu bulan setelah kejadian,” terangnya.

Ya, kedua orang ini menyambangi kediaman korban. Di sana, F mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta STNK kendaraan sebagai bukti laporan. Sementara SH, menunggu di teras rumah.

“Jadi motifnya, mereka ingin melengkapi surat-surat kendaraan hasil curian itu. Mengaku polisi, pakai masker TNI-Polri. Tapi korban juga tidak percaya begitu saja,” jelasnya.

Saat jumpa pers, SH mengaku kepada wartawan bahwa sepeda motor bernopol KT 4026 YZ dibeli dari rekannya berinisial F dengan harga Rp2 juta.

“Saya tidak maling. Saya hanya membeli dari F, beli tukar tambah pakai handphone dan uang Rp500 ribu,” ujarnya.

SH mengaku sudah lama mengenal F namun tak begitu dekat. Adapun motor yang dibelinya itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Motornya saya pakai ngojek mas,” ujarnya.

Untuk sementara ini seraya melakukan pengejaran terhadap F, kata Bayu, pihaknya melayangkan Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top