Metro Advertorial

Dikelola Perumda Manuntung Sukses, Toko Penyeimbang di Balikpapan Diberi Nama Kios Gesit

KOTAKU, BALIKPAPAN-Toko penyeimbang resmi hadir di Balikpapan dengan Perumda Manuntung Sukses didapuk sebagai pengelola. Masing-masing di Pasar Klandasan dan Pasar Pandansari.

Toko Penyeimbang diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai upaya mengendalikan harga komoditas di pasar. Sebelumnya kios penyeimbang hadir lebih dulu di Samarinda dengan nama Kios Sigap.

Toko penyeimbang memulai operasionalnya sejak Jumat (25/10/2025).

Terkait itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Manuntung Sukses Andi Sangkuru mengatakan, toko penyeimbangnya diberi nama Kios Gesit. Akronim dari dari Gerakan Stabilisasi Inflasi Terkendali.

“Kehadiran kios ini memang upaya pemerintah daerah untuk bisa mengendalikan inflasi,” katanya kepada awak media. Tentu dengan mengemban fungsi tersebut, ketersediaan stok komoditas di kios penyeimbang merupakan hal penting.

Pihaknya membangun kerja sama antardaerah untuk penyediaan komoditas. Terutama kategori bahan pokok penting (Bapokting).

Saat ini kerja sama sudah terjalin dengan Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Sementara untuk hortikultura, suplai pasokan mengandalkan dari petani lokal binaan Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Balikpapan. Kios penyeimbang dibentuk seperti toko kelontongan.

“Namun kami diatur bahwa harga itu tidak boleh melebihi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan Dinas Perdagangan,” tuturnya. Sehingga tetap ada selisih harga dengan pedagang sekitar.

“Produk saat ini terbatas masih beras, minyak goreng, gula, hingga hortikultura,” imbuhnya. Perumda Manuntung Sukses juga mengatur jumlah pembelian barang selama awal operasional kios penyeimbang.

“Misal setiap pengunjung hanya boleh membeli beras dengan jumlah tertentu,” sebutnya. Dia menegaskan, kios penyimbang hadir bukan untuk bersaing dengan masyarakat. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pedagang.

“Kami hanya menjual komoditi pangan dengan harga terjangkau,” ujarnya. Mengingat fungsi Perumda ikut berpartisipasi dalam pengendalian inflasi. Sehingga kios penyeimbang tak boleh menjual barang lebih mahal dari harga pasar. (*)

To Top

You cannot copy content of this page