
KOTAKU, BALIKPAPAN-Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membekuk satu orang pelaku pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di kawasan Balikpapan Permai, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota atau lebih tepatnya di belakang kantor Travel Kangooro, Rabu (10/11/2021) lalu.
Kasatreskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menyampaikan dalam pess conferencenya bahwa kasus pengeroyokan dilakukan dua orang yakni S (27) dan L yang saat ini masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO).
“S ini bertindak sebagai penikam korban,” jelasnya, Senin (15/11/2021).
Adapun kasus pengeroyokan ini lagi-lagi dilatarbelakangi oleh pengaruh alkohol. Kedua pelaku sedang menenggak minuman keras.
Korban yang melintas menegur S dan L dan memicu emosi keduanya. “Pelaku langsung mengeroyok serta menikam korban,” tambahnya.
Akibatnya, korban mengalami luka tusukan bagian perut, serta luka di kepala dan luka bagian lengan kanannya serta dirawat di RSUD Beriman Gunung Malang. Korban pun melapor ke Polresta Balikpapan.
Pelaku inisial S berhasil diamankan di rumahnya Sabtu (11/11/2021). Sedangkan rekannya yakni L menjadi DPO. Hingga kini korban dalam perawan intensif di RS akibat luka yang dialami.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku disematkan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (*)
