Hukum

Dikibusi Warga, Pria 58 Tahun Ditangkap Jual Sabu

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Balikpapan (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Meski usia tak muda lagi, tak menyurutkan niat MA (58) warga Jalan Soekarno-Hatta Km 1 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, melakukan tindak kriminal. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual besi tua ini, diamankan personel Satres Narkoba Polresta Balikpapan, lantaran menjual narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, kalau salah satu rumah kontrakan di Jalan Senayan, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual sabu. Mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan ciri-ciri orang seperti yang disampaikan warga, lalu melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapati 13 paket sabu dari tersangka,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kompol Setia Pambudi SH, Rabu (18/11/2020) sore.

Selain berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sebanyak 13 paket sabu, kepolisian juga turut menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel milik pelaku dan juga timbangan elektrik. Selanjutnya tersangka pun diboyong ke Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lanjut.

Sementara dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari temannya berinisial JU. Dia mendapat sabu tersebut seharga Rp800 ribu per paket dan rencananya akan dijual kembali di atas harga tersebut untuk mengambil keuntungan. Namun sial, sebelum membuahkan hasil, tindakan pelaku sudah lebih dulu diketahui polisi.

“Untuk pengakuan tersangka yang mengatakan dari siapa barang bukti didapat, masih kami dalami dan akan dilakukan pengembangan,” tambah Pambudi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka pun bakal akan lama mendengan di balik jeruji besi. Pasalnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

To Top