Hukum

Dimensi Truk Maut Berbeda dengan Hasil Uji Kir, Polisi akan Panggil Dishub

KOTAKU, BALIKPAPAN-Aparat kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk dan belasan kendaraan hingga menewaskan empat orang di persimpangan Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022).

Beragam fakta baru pun mulai terkuak, seperti SIM pengendara diduga palsu hingga kondisi dimensi kendaraan berbeda dengan hasil uji Kir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.

“Uji kir masih aktif, tapi ada perubahan dimensi, nah kok bisa Kir keluar. Nanti akan berkembang lebih lanjut, kami akan berkoordinasi lagi dengan Dishub, bagaimana keterangannya sebagai saksi kami kembangkan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada media ini Jumat (28/1/2022).

Dijelaskannya bahwa nomor Polisi Truk KT 8534 AJ yang dikendari oleh tersangka MY (48) serta Surat Tanda Nokor Kendaraan (STNK) berasal dari Polresta Balikpapan. Begitu juga dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. “Semua valid, akan tetapi uji Kir tersebut dikeluarkan Dishub Jambi Sumatera Barat,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika ada perubahan dimensi artinya sudah melakukan pemalsuan. “Berarti Kirnya gak bener,” imbuhnya.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada agen tunggal pemegang merek truk nahas itu. Untuk dimintai keterangan standar dimensi kendaraan.

“Kami sudah mengirim surat panggilan kepada saksi agen tunggal truk tersebut fungsinya yaitu untuk kami bisa mengambil keterangan apakah memang betul dimensi yang ada sekarang sesuai dengan keluaran pabrik, itu yang ingin kami pastikan,” ucapnya.

Ketika mendapatkan keterangan dari pemegang agen tunggal truk lanjut Yusuf maka Polisi dapat menetukan proses selanjutnya.

“Tinggal tunggu kehadirannya karena keterangan saksi adanya dari Surabaya atau Jakarta karena merek tersebut tidak ada di Kaltim,” tutupnya. (*)

To Top