
KOTAKU, BALIKPAPAN-AM (26) warga Sangatta Utara berurusan dengan hukum setelah dilaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Balikpapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini, AM diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara di Jalan Soekarno Hatta Kilometer (Km) 11, Selasa (11/7/2023) malam.
AM diduga sudah berkali-kali melancarkan aksinya, dengan modus mengaku sebagai teknisi alat elektronik.
Dalam penyidikan polisi, ada tiga korban dengan kasus serupa, namun korban enggan melapor.
“Karena sudah mengikhlaskan,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab R, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Namun ada korban lain yang melaporkan dan memberikan barang bukti di Polsek Balikpapan Barat.
Dia adalah RU (26) yang kesal saat mencari tahu keberadaan ponsel yang dipercayakannya kepada AM untuk diperbaiki.
“Ternyata handphonenya itu dijual,” ungkap Bitab.
Tak hanya barang elektronik, AM juga diduga menggelapkan satu unit sepeda motor.
Namun dalam kasus tersebut, polisi masih melakukan pengembangan.
Menurut keterangan AM, sepeda motor itu hendak ia beli dari rekannya. Namun saat diuji coba, motor tersebut rusak.
Hingga tiga bulan lamanya, kendaraan tersebut di tangan AM tanpa transaksi.
“Itu kan alibi dan keterangannya berbelit-belit. Nanti lihat saja perkembangannya,” tutur Bitab.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, AM mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran desakan ekonomi. Apalagi saat ini ia menghidupi dua anaknya.
“Sejak dua tahun lalu saya ditinggal istri, ditambah lagi saya sudah tidak bekerja,” tutup AM. (*)
