Metro

Disdag Balikpapan akan Pasang Alat Timbang Gratis di Pasar, Konsumen Bisa Ukur Ulang Belanjaan Cegah Kecurangan

Muhammad Anwar

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan akan menyiapkan fasilitas alat timbang gratis untuk sejumlah pasar tradisional.

Alat timbang yang akan ditempatkan di tiap pasar merupakan yang sudah dikalibrasi guna mengantisipasi kecurangan pedagang.

“Rencananya tahun depan. Akan kami tempatkan alat timbang,” kata Kepala Bidang (Kabid) PDN Disdag Balikpapan Muhammad Anwar mewakili Kepala Dinas Haemusri Umar saat dijumpai di kantornya di Jalan Laks RE Martadinata Kelurahan Telaga Sari, Senin (1/11/2023).

Sebagai tahap awal, Anwar sapaan akrabnya menargetkan dua pasar.

Dia menerangkan, kehadiran alat timbang yang akan ditempatkan di pasar-pasar diperuntukkan bagi konsumen yang ingin mengukur kembali timbangan barang belanjaannya.

“Untuk memastikan bahwa 1 Kilogram (Kg) itu sama dengan seribu gram. Bukan 800 gram,” ulas Anwar memberi gambaran.

Layanan timbang ulang barang belanjaan tersebut bagian dari upaya PDN memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Upaya tersebut juga untuk memberi efek jera bagi oknum pedagang yang dengan sengaja mengurangi timbangan.

“Jadi selain memberikan perlindungan terhadap konsumen juga untuk memberikan kesadaran kepada pedagang untuk menjadi pedagang yang jujur,” ulasnya.

Perihal fasilitas alat timbang di pasar-pasar bukan kali pertama. Beberapa tahun lalu, upaya itu juga ditempuh.

Yakni ditempatkan di Pasar Klandasan. “Tempatnya tidak strategis sehingga tidak banyak konsumen yang tahu.

Nantinya, akan kami tempatkan di lokasi strategis sehingga konsumen bisa memanfaatkannya,” ulasnya.

Ya, perlindungan konsumen satu dari sejumlah fokus kerja PDN Disdag Balikpapan. Khusus untuk tingkat kota, kategori perlindungan konsumen yang diberikan yakni Meteorologi dalam hal ini tera dan tera ulang alat ukur timbang untuk mendapatkan kepastian ukuran. Kemudian pengawasan barang dalam keadaan terbungkus.

Misalnya ujar Anwar memberi contoh, kemasan kaleng sudah penyok. Itu menandakan tidak laik dijual dalam hal pengawasan, pihaknya mengandalkan metode monitoring rutin ke swalayan. Bila ditemukan akan diberikan teguran kemudian menyingkirkan alias produk dengan kemasan yang sudah penyok tidak dipajang untuk dijual. Bersamaan dengan itu, PDN juga ditugasi mengawasi produk kedaluwarsa.

Kegiatan lain yang juga menjadi fokus PDN yakni pemantauan dan stabilisasi harga sembako. Fokus berikutnya yakni pengawasan izin toko swalayan terkait pertumbuhan jumlah dan kewajiban menampung produk UMKM. (*)

To Top

You cannot copy content of this page