
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan ambil bagian dalam kegiatan Silaturahmi Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Tri Tito Karnavian dengan para kader TP-PKK Kota Balikpapan.
Kegiatan itu dilaksanakan di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/Dome), Selasa (24/10/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum TP-PKK, yakni istri Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Tri Tito Karnavian, didampingi Ketua TP-PKK Kota Balikpapan Hj Nurlena Rahmad Mas’ud.
Momentum silaturahmi tersebut lantas dimanfaatkan Disdukcapil dengan membuka stan sosialisasi informasi dan pelayanan terkait ativasi Identitas Kependudukan Digital atau disingkat IKD.
“Seperti diketahui bersama, bahwa saat ini pemerintah akan memberlakukan KTP digital, yang namanya IKD,” ujar Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kota Balikpapan, Devi Safitri, ditemui di stan Disdukcapil.
Masyarakat yang hadir di stan itu dapat langsung melakukan aktivasi KTP digital.
Menurutnya, kehadiran stan Disdukcapil di BSCC menjadi salah satu upaya sosialisasi KTP digital bagi masyarakat Kota Beriman.
“Karena masih banyak warga yang belum mengetahui apa itu IKD. Termasuk fungsi dan manfaatnya,” lanjut dia menerangkan.
Melalui sosialisasi kepada para kader TP-PKK, dia berharap agar program IKD dapat disampaikan kepada masyarakat yang lebih luas.
Adapun IKD merupakan bentuk transformasi KTP fisik menjadi digital dan berlaku sama seperti KTP fisik.
“Jadi bila ada keperluan perbankan, atau kebutuhan di area publik seperti bandar udara, bisa menggunakan KTP digital ini,” jelasnya.
Menurut Devi, ada banyak pelayanan online yang akan dilaksanakan saat masa depan, oleh berbagai instansi pemerintahan maupun swasta.
Sehingga Disdukcapil juga perlu segera melakukan penyesuaian saat era teknologi seperti sekarang.
“Jadi sebenarnya IKD akan lebih memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang serba digital untuk masa depan,” tukasnya.
Ia menyebut, semua warga yang sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik, wajib mengurus IKD.
“Sekarang sudah wajib. Makanya, melalui kegiatan ini, kami dari Disdukcapil Kota Balikpapan juga mengupayakan jemput bola.
Agar masyarakat lebih memahami dan segera melakukan aktivasi IKD,” pungkasnya. (*)
