Ekbis

Diskon Pajak Kendaraan Diserbu, Bapenda Kaltim Pastikan Protokol Kesehatan Berlaku

Hingga Hari Keenam, Penerimaan Capai Rp 60 Miliar dengan 58 Ribu Unit Kendaraan

Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati saat kunjungan ke Samsat Induk Markoni Balikpapan didampingi Kepala Kantor Cabang Jasa Raharja Kaltimra Suratno dan Kepala UPTD PPRD Bapenda Balikpapan Said Ahmad Cyrus Halib (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Hingga 5 Juni 2020 atau hari kelima sejak Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan fasilitas keringanan pokok pajak kendaraan bermotor, penerimaan mencapai Rp 50 miliar dengan total 58 ribu unit. “Sampai hari ini kemungkinan sudah mencapai Rp 60 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati di sela kunjungannya ke Samsat Induk Balikpapan, Sabtu (6/6/2020). Penerimaan terbanyak berasal dari Samarinda kemudian Balikpapan dan Kutai Kartanegara.

Ya, Pemprov Kaltim merelaksasi pokok pajak kendaraan bermotor plus pembebasan sanski administrasi denda dan bunga guna meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim No 31 tahun 2020. Berlaku mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020. Dengan ketentuan masa pajak 1 tahun diskon 10 persen, masa pajak 2 tahun diskon 15 persen kemudian masa pajak 3 tahun, 4 tahun dan 5 tahun. Diskon yang didapat masing-masing secara berurutan 20 persen, 25 persen dan 30 persen.

Secara akurasi dia menyebut, hari pertama program, penerimaan mencapai Rp 12 miliar dengan total 15.700 unit. Disusul Rp 12 miliar dengan total 16.800 unit dihari berikutnya. 4 dan 5 Juni 2020 masing-masing secara berurutan mencapai Rp 14 miliar dengan 14.900 unit dan Rp 12 miliar dengan 10.600 unit.

Terbatasnya lahan parkir menjadi kendala seiring tingginya antusiasme wajib pajak yang memanfaatkan program.

Sebagai salah satu dari tiga instansi yang terlibat dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) Raharja cabang Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) memastikan terlibat dalam proses percepatan layanan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19. “Para wajib pajak cukup banyak yang datang. Antisipasi dengan layanan yang cepat karena kalau lambat akan berpotensi terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucap Kepala Kantor Cabang Suratno.

Sementara itu Penjabat Sekretaris Daerah Kaltim HM Sabani mengatakan meski fasilitas tersebut banyak dimanfaatkan wajib pajak, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap diterapkan. Yakni menerapkan jaga jarak dan penggunaan masker. “Adanya wabah kami juga tidak ingin menimbulkan keresahan di masyarakat tapi di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan pelayanan cepat. Pantauan kami, layanan jauh lebih baik dibanding hari pertama dimulainya program,” serunya.

Adapun metode yang digunakan guna memecah kepadatan kunjungan wajib pajak dengan menyediakan tempat representatif untuk menunggu antrean. Guna menambah kenyamanan, Sabani mengingatkan wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut secara online. “Tapi memang wajib pajak lebih senang datang langsung ke kantor,” pungkasnya. (*)

To Top