Metro

Disperkim Balikpapan Gandeng DJP, Sosialisasi NIK Jadi NPWP

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menggandeng KPP Pratama Balikpapan Timur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menggelar Sosialisasi Validasi NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi serta Pemutakhiran Data Profil Perpajakan bagi ASN, di Ruang Rapat Balai Kota Balikpapan, Rabu (15/2/2023).

”Kami menyambut baik dan berterima kasih atas kegiatan sosialisasi integrasi NIK menjadi NPWP.

Ini sebagai perwujudan dukungan Pemkot Balikpapan melalui perangkat daerah Disperkim untuk menyukseskan Single Identity Number.

Hal ini merupakan bentuk Digital Leadership yang seharusnya sudah dilakukan sejak dulu, seiring berkembangnya teknologi, informasi dan komunikasi (TIK),” kata Kepala Disperkim Kota Balikpapan Arfiansyah kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Agar semakin memahami mekanisme validasi NIK menjadi NPWP, hadir narasumber dari KPP Pratama Balikpapan Timur yang memandu praktik validasi NIK menjadi NPWP.

“Intinya validasi NIK menjadi NPWP ini memudahkan wajib pajak. Nanti dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh wajib pajak atau Warga Negara Indonesia.

Termasuk pegawai Disperkim, sehingga perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kemudian yang kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Balikpapan Timur Herry Kurniawan Nugroho mengucapkan terima kasih kepada Disperkim Kota Balikpapan yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini dan juga penyelesaian pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022 oleh seluruh pegawai Disperkim.

“Selanjutnya kerja sama ini terus kami harapkan untuk peningkatan pelayanan pajak,” sambungnya.

Dia menambahkan, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru.

“Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan diketahui DJP,” tutupnya. (*)

To Top