
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mempersiapkan lahan baru seluas 2 hektare untuk tempat pemakaman umum (TPU) terpadu pasien Covid 19 Kilo Meter (Km)15 Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Lahan kedua berdekatan dengan lahan pertama, sudah kami buka lagi dengan luas 2 hektare dan diharapkan mampu menampung hingga 1.600 makam dengan jarak yang sudah dievaluasi,” jelas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disprekim) Balikpapan I Ketut Astana saat ditemui di Balai Kota, Kamis (15/7/2021).
Ia mengatakan bahwa lahan pertama seluas 1 hektare mampu menampung lebih dari 1.000 makam. Akan tetapi, adanya ketentuan pemakaman Covid 19 yang berjarak 2,5 meter, maka lahan tersebut hanya dapat menampung sekitar 500 makam. Untuk jarak di lahan kedua ini tidak berjarak 2,5 meter, tentunya sesuai dengan ketentuan pemakaman Covid 19.
“Yang pertama kami evaluasi diminta dirapatkan sedikit, mungkin kalau 1 hektare, mudah-mudahan bisa menjadi 1.000 lebih,” ulasnya.
Lanjut Astana menyampaikan bahwa lahan tahap kedua dalam proses penataan. Pasalnya, kondisi lahan pemakaman menggunakan sistem terasering. Sehingga memudahkan dalam proses pemakaman. Walaupun sudah terisi separuh makam, karena meningkatnya pasien yang meninggal dunia setelah terpapar Covid.
Ditambahkan Astana, sejak awal pandemi Covid 19 terjadi di Kota Balikpapan, Maret 2020, sekitar 750 yang meninggal dunia usai terpapar Covid-19 dan dimakamkan di TPU Terpadu di Km 15.
“Ada dua makam covid yang dipindahkan, satu makam ke TPU di area pemakaman umat Katolik dan satu lagi dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan. Seingat saya itu,” paparnya.
Sementara, proses pemindahan makam Covid 19 perlu mendapat izin dan persetujuan dari Ketua Satgas Covid Kota Balikpapan yakni Wali Kota Balikpapan, termasuk kepolisian, dan Disprekim yang membawahi pemakaman. “Sepenuhnya biaya dari pihak keluarga bukan dari pemkot. Kami hanya bantu penggalian saja. Tetap harus sesuai dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Selanjutnya, pemakaman dapat dibongkar dan dipindahkan sesuai dengan permintaan. Tentunya, minimal sudah dimakamkan selama tiga bulan sejak meninggal dunia. Akan tetapi, lebih baik enam bulan.(*)
