Hukum

Ditinggal Mandi, HP Penghuni Kos Ini Diembat Residivis

DB kembali masuk penjara setelah melakukan aksi pencurian (foto: kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinginnya jeruji besi rupanya tak membuat DB pria yang berusia 30 tahun ini jera. Baru delapan bulan menghirup udara bebas ia kembali harus menginap di hotel prodeo akibat mencuri.

Diketahui, DB melakukan aksinya di salah satu kos-kosan di kawasan perumahan yang terletak di Jalan Batu Butok, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.

Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat menggelar press conference, Jumat (13/8/2021). Dia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi dengan keliling perumahan.

“Kebetulan mendapatkan rumah yang korbannya lagi mandi, kemudian dia masuk ke kamar korban dan mengambil HP milk korban,” ungkapnya.

Korban yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Kebetulan kosan tersebut dilengkapi CCTV sehingga memudahkan petugas kepolisian memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan Polresta Balikpapan.

Dengan barang bukti satu unit HP merek iPhone 7+ berwarna gold milik korban.

Sebelumnya DB yang diketahui tinggal di Kelurahan Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat sudah tiga kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan tindak kekerasan.

Untuki mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

To Top