
KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim menggelar rekonstruksi kecelakaan lalu lintas simpang Rapak Balikpapan, Kamis (25/5/2023).
Rekonstruksi ini terkait kecelakaan yang melibatkan truk kontainer dan pengendara roda dua yang terjadi Rabu (24/5/2023) malam. Peristiwa kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara roda dua.
Dalam rekonstruksi, Ditlantas Polda Kaltim di bawah koordinasi Kanit Laka Polda Kaltim AKBD Priyadi menggunakan metode canggih yang dikenal dengan istilah Traffic Accident Analysis (TAA).
TAA merupakan metode yang dapat digunakan untuk menjelaskan kejadian perkara kecelakaan lalu lintas dengan cara merekam tempat kejadian perkara (TKP).
Sehingga menghasilkan rekaman berupa foto atau video, yang dapat digunakan untuk merekonstruksi kejadian sebelum, saat kejadian dan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Metode ini diperlukan untuk memperoleh kebenaran informasi dari tempat kejadian tentang sebab terjadinya kecelakaan.

Adapun tujuan metode TAA untuk memperoleh informasi, mulai dari kronologi, informasi teknis, kondisi infrastruktur, pola kejadian, dan lainnya.
Dalam penerapannya, polisi terlebih dahulu mengumpulkan keterangan saksi, kemudian membuat sketsa serta pengukuran, baik itu awal kendaraan melakukan pengereman dan lainnya.
“Selanjutnya, hasil itu akan direkam menggunakan laser 3D,” kata Priyanto,
usai rekonstruksi di simpang Rapak.
Perekaman diperkirakan membutuhkan waktu dua menit. Selama itu juga arus lalu lintas dihentikan beberapa kali untuk memperlancar kegiatan.
Perekaman dilakukan dari awal dugaan titik insiden hingga lokasi terakhir truk itu berada.
Hasil perekaman menggunakan laser 3D itu nantinya berupa video yang menggambarkan secara real mengenai insiden kecelakaan.
“Dari video itu bisa dilihat peristiwa yang sebenarnya terjadi,” paparnya.
Adapun hasilnya bisa segera ditampilkan, asalkan semua data sudah lengkap baik sketsa TKP, keterangan saksi hingga keterangan pengemudi. (*)
