
KOTAKU, BALIKPAPAN-Peredaran kosmetik tak berizin alias ilegal berhasil dibongkar Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim.
Kosmetik ilegal itu rencananya diedarkan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan melalui jalur laut.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Kaltim, Selasa (23/5/2024) sore, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari ditemukannya ribuan kosmetik tanpa izin di atas kapal Queen Soya di Pelabuhan Samarinda, 7 Mei 2023.
Beragam jenis kosmetik itu dikemas dalam kardus yang kemudian dimuat dalam truk. Diduga kosmetik itu milik seorang wanita berinisial ID, warga Kota Bontang.
ID diduga berperan sebagai reseller atau orang yang akan menjual kembali kosmetik tersebut.
Polisi langsung mendatangi kediaman ID di Bontang dan mengamankannya untuk dimintai keterangan.
“Dari pengungkapan itu kami lakukan pengembangan,” paparnya.
Hasilnya, polisi mengamankan seorang wanita lagi, berinisial EL, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. EL diduga juga reseller produk kosmetik ilegal tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, polisi terus mendalami asal muasal kosmetik tersebut.
Setelah ditelusuri, barang itu ternyata berasal dari luar Kalimantan yakni Sulawesi Selatan.
Polisi akhirnya mengamankan dua wanita lagi, berinisial IS dan IR, yang diduga memproduksi atau membuat kosmetik. Keduanya berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Jadi total ada empat orang yang kami amankan dalam kasus ini,” sebutnya.
Dalam jumpa pers itu, hanya dua reseller serta ratusan kosmetik yang dihadirkan di hadapan awak media.
Adapun kedua pembuat kosmetik tersebut dititipkan di Mako Polresta Balikpapan.
Dalam kesempatan itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan Yuspian Rizal memastikan produk kosmetik yang diamankan polisi tidak memiliki izin BPOM.
Kendati demikian, terlihat salah satu produk memiliki label BPOM. Namun setelah dicek, barcode yang tertera dalam kemasan tidak terdata di BPOM.
“Jadi kami pastikan ini ilegal,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, polisi menyematkan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. (*)



