
KOTAKU, BALIKPAPAN-Bisnis barang haram narkotika di Kota Balikpapan kembali terungkap.
Ya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat atau kawasan Gunung Bugis, Rabu (26/4/2023).
“Kami amankan pria berinisial MS (26) sekitar pukul 16.30 Wita,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, dalam siaran persnya, Kamis (27/4/2023).
Dari tangan MS, kata dia, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 22,86 gram bruto.
“Serta satu unit handphone android warna biru merek Samsung yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi narkoba,” paparnya.
Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
“MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
