
KOTAKU, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim musnahkan 23,62 gram sabu dari pengungkapan kasus yang melibatkan oknum polisi di Balikpapan.
Pemusnahan barang bukti digelar di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (16/3/2023).
Sebelumnya, polisi mengamankan dua pria yakni RZ (43) dan AR (50) karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu.
Awalnya, polisi mengamankan AR beserta barang bukti seberat 30,55 gram sabu di apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, 1 Maret 2023.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap RZ yang juga oknum anggota polisi.
Adapun pemusnahan barang bukti itu turut disaksikan tersangka serta dihadiri Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa dan Kasubbid Mulmed Polda Kaltim AKBP Qori Kurniawati.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender kemudian dilarutkan ke dalam kloset.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak dua bungkus sabu seberat 23,62 gram netto dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan Porstex,” kata Musliadi, usai pemusnahan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang narkotika.
“Dan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tambahnya.
Sementara itu, sisa sabu yang tidak dimusnahkan, kata dia, sebagai barang bukti dalam persidangan serta untuk uji laboratorium forensik. (*)
