Hukum

Dituduh Mengumpat, Parang Berbicara

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial SY warga Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat menahan sakit akibat luka sabetan senjata tajam (Sajam) yang menyayat tangan kirinya hingga menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ya, luka yang didera pria berusia 45 merupakan bekas sabetan sebilah parang milik AS (25) yang rumahnya tak jauh dari rumah SY. Kejadiannya, Jumat (8/4/2022) lalu.

Adapun peristiwa penganiayaan dengan Sajam itu bermula saat korban bermaksud mendatangi pelaku untuk menanyakan alasan mengumpat anak korban. Namun setelah bertemu, AS membantah tuduhan mengumpat. Cekcok pun tak terhindarkan hingga akhirnya AS merasa tersudutkan.

“Pelaku membantah, dia nggak merasa mengumpat Karena pelaku merasa hendak diserang, jadi pelaku meresponnya dengan mengayunkan parang yang dibawa saat pulang dari kerja membersihkan rumput di rumah kerabatnya,” tutur Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto dalam keterangan persnya Minggu (17/4/2022).

Ayunan parang itu mengenakan lengan kiri SY yang membuatnya mendapatkan perawatan medis. Sebelumnya ia juga melaporkan kerjadian itu ke Polsek Balikpapan Barat.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Hingga akhirnya, berhasil diamankan , Rabu (13/4/2022) di Jalan Gunung Satu, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.

“Sedangkan barang bukti berada di seputaran area rumah warga di Jalan Kilat, Kelurahan Baru Ilir dan sudah dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)

To Top

You cannot copy content of this page