
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak dua orang tersangka tindak pidana pajak diserahkan tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin (14/11/2022).
“Ini sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian negara,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen dan Pentidikan Kantor Wilayah DJP Kaltimtara Windu Kumoro dalam Press Conference yang berlangsung di KKP Pratama Balikpapan Barat.
Adapun keduanya yakni FH warga Balikpapan Tengah dan HR warga Balikpapan Kota. Akibat aksi keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar.
Masing-masing secara berurutan Rp1,4 miliar dan Rp342 juta. “Tersangka FH merupakan Freelance CV KP, dia menggelapka pajak Rp1,4 miliar.
Dia diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018,” tuturnya.
Dalam aksinya, FH memanfaatkan penugasan untuk penyetoran pajak dari direktur CV KP. Sejatinya uang masuk dalam kas negara namun justru masuk ke kantong pribadinya.



