Hukum

DJP Kaltimtara Serahkan Dua Pengemplang Pajak ke Kejari Balikpapan, Bikin Rugi Rp1, 7 Miliar

Saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui telah memalsukan data baik dari laporan pajak hingga bukti setoran bank.

“Laporan palsu itu yang disetorkan kepada direktur CV KP,” terangnya.

Sementara itu, HR merupakan direktur PT ACB. Uang negara Rp342 juta yang seharusnya disetorkan ke kas negara justru dengan sengaja tidak diserahkan.

Dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh HR diketahui berlangsung selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016 melalui PT ACB.

“Modus operandi yang dilakukan oleh HR melalui PT ACB diketahui dengan sengaja menerbitkan faktur pajak atas jasa pekerjaan konstruksi dan Land Clearing terhadap PT MAU namun tidak melakukan penyetoran pajak (PPN) ke dalam kas negara,” jelasnya.

Keduanya dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pages: 1 2 3

To Top

You cannot copy content of this page