“Tersangka dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pendapatan negara,” tuturnya.
Atas pelanggaran tersebut keduanya dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) untuk keadilan masyarakat dan Penerimaan Negara Perbuatan yang dilakukan oleh FH dan HR secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan sangat merugikan negara.
Penanganan tindak pidana perpajakan ini tentu tidak lepas dari upaya sinergi Kanwil DJP Kaltimtara, Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Balikpapan Rudi Susanta menerangkan sejatinya kedua tersangka ini sudah diberikan kesempatan yang mengacu Undang-Undang perpajakan hingga putusan perkara.
Menurutnya, jika ada itikad baik dari keduanya kemungkinan sudah diselesaikan lantaran memiliki waktu yang cukup lama mulai dari tahap klarifikasi, hingga penyidikan.
“Tapi saat kami lakukan profiling kemungkinan untuk itu (ganti rugi) tipis dan kami tetap sesuai SOP memiliki batasan waktu untuk menunggu itu (ganti rugi),” pungkasnya. (*)



