Metro

DKUMKMP Balikpapan Ingatkan Koperasi Tunaikan Kewajiban RAT

Kotak.co.id/ist

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan Heru Ressandy Kusuma mengingatkan koperasi menunaikan kewajibannya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Itu disampaikan saat menggelar silaturahmi dengan Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Balikpapan.

Agenda itu digelar di gerai Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Balikpapan di Balikpapan Sports and Convention Center (BSCC) Dome, Jalan Ruhui Rahayu, Kecamatan Balikpapan Selatan, Jum’at (17/11/2023).

Ihwal kewajiban itu disuarakan mengingat masih ada beberapa koperasi di Balikpapan yang belum melaksanakan RAT.

“Bahkan jumlahnya ada puluhan,” katanya.

Padahal, RAT merupakan salah satu kewajiban koperasi yang digelar setiap tahun.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang tertuang dalam Pasal 22 sampai dengan pasal 26.

Dalam Pasal 26, disebutkan RAT digelar paling sedikit sekali dalam setahun. RAT juga berfungsi untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus. Diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku lampau.

“Karena sifatnya penting, maka RAT ini menjadi langkah awal untuk penilaian koperasi sehat, maka kami harap koperasi di Balikpapan yang belum menggelar RAT untuk segera,” ujarnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil informasi yang berhasil dia himpun, ada beragam alasan sejumlah koperasi belum menggelar RAT.

Salah satu di antaranya yakni kepengurusannya sudah tidak aktif.

“Artinya yang pernah ditetapkan dalam hasil rapat itu mereka tidak lengkap lagi,” jelasnya.

Alasan lainnya, lanjut dia menjelaskan, yakni sulitnya mengumpulkan anggota untuk mencapai kuorum. Yakni jumlah minimum individu yang memiliki kepentingan. Adapun jumlah minimal yakni 50 persen+1.

“Biasanya sulit untuk mengumpulkan sehingga tidak bisa melaksanakan RAT,” ujarnya.

Ada juga perkara lainnya. Yakni yang berhubungan dengan keuangan. Misalnya keuangan tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak menggelar RAT. Hal itu diperparah karena koperasi tidak melapor.

Adapun koperasi yang tidak menggelar RAT akan dijatuhi sanksi administrasi.

“Statusnya non aktif, saat ini sudah kami sampaikan surat teguran koperasi yang belum menjalankan RAT,” ujarnya.

Koperasi yang dinyatakan non aktif secara otomatis akan dihapus dari data oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. (*)

To Top

You cannot copy content of this page