
KOTAKU, BALIKPAPAN-Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorangan demi kepentingan bersama.
Kegiatan koperasi juga berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dan berasaskan kekeluargaan.
Karenanya, tidak berlebihan rasanya bila menyebut koperasi memiliki peran penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bidang Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan Bahrian menyebutkan di Balikpapan terdapat 438 koperasi aktif.
“Dari 438 koperasi lebih banyak koperasi konsumen, selebihnya koperasi jasa, koperasi produsen dan koperasi simpan pinjam,” katanya dijumpai dalam sebuah kesempatan, Senin (23/10/2023).
Khusus untuk koperasi berbasis simpan pinjam, pemerintah telah menerbitkan aturan baru agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) 8 tahun 2023.
Aturan lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni aturan Nomor 55/POJK.03/2016 yang mengatur tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
“Koperasi simpan pinjam, nanti regulasinya akan di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan, Red). Kami (DKUMKMP) hanya koperasi konvensional,” tuturnya.
Namun sebelum aturan diterapkan, akan lebih dulu digelar sosialisasi.
Sosialisasi ini kata Bahrian ditujukan agar saat mengalami perubahan yang drastis nanti terutama koperasi simpan pinjam tidak kaget dan sudah melakukan antisipasi.
Dalam UU itu nantinya, lanjut dia menerangkan, koperasi simpan pinjam yang sudah berjalan akan ditata dan diberikan pelatihan khusus.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan terdapat 50 anggota koperasi belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Terkait dengan koperasi yang belum melaksanakan RAT, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan.
“Ditunggu kalau belum bisa kami akan berikan surat teguran 1 hingga 3,” ungkapnya.
DKUMKMP juga mempersiapkan pendampingan untuk membantu penyusunan laporan agar memudahkan koperasi simpan pinjam dalam menjalankan RAT.
“Kami ada tiga orang pengawas koperasi dan ada juga non ASN jadi sembilan orang,” pungkasnya. (*)



