Metro

DKUMKMP Balikpapan Teropong Geliat Industri, Pelaku IKM Bakal Ribuan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan memantau aktivitas usaha industri di Kota Beriman yang menunjukkan tren positif.

Berdasarkan hasil pendataan DKUMKMP Kota Balikpapan 2022, terdapat lebih dari 900 pelaku industri yang memproduksi beragam barang yang memenuhi pasar, baik di daerah maupun nasional dan internasional.

Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan Heru Ressandy mengatakan, pertumbuhan positif ini perlu dukungan kebijakan daerah.

“Kebutuhan industri Kota Balikpapan sudah diatur dalam draft Naskah Akademik, tapi lebih tepatnya membagi dua urusan.

Yaitu Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan Kawasan Industri (KI),” ujar Heru Ressandy, ditemui di sela-sela kegiatan Rapat Kerja (Raker) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Komisi II DPRD Kota Balikpapan, di Hotel Ibis Balikpapan, Kamis (9/11/2023).

Ya, DKUMKMP Kota Balikpapan telah mengajukan agar draf Naskah Akademik Rencana Pembangunan Industri Kota, diprioritaskan untuk dibentuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Heru melanjutkan, KPI mengatur daerah yang boleh dimanfaatkan sebagai area industri.

Dengan kata lain, suatu industri boleh berdiri di tengah pemukiman warga, dengan ketentuan yang telah diatur.

Sedangkan KI mengatur daerah yang boleh dibangun fasilitas industri. Atau suatu kawasan yang memang dikhususkan untuk menjadi area industri berskala besar.

“Jadi ini ada kaitannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah disusun oleh DPPR (Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Red) Kota Balikpapan,” ujarnya.

Menurutnya hal ini penting untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha industri, agar dapat beroperasi dan tumbuh di tengah perkembangan pembangunan daerah.

Adapun jumlah pelaku industri di Kota Balikpapan, dipastikan mengalami peningkatan. Khususnya setelah adanya perubahan aturan tentang penyesuaian omzet Industri Kecil Menengah (IKM).

“Kini usaha mikro juga masuk (kategori) Industri Kecil Menengah (IKM). Jadi akan bertambah jumlah pelaku usaha industri,” katanya.

Heru menjelaskan, untuk memastikan bahwa pelaku usaha mikro bisa ditingkatkan menjadi IKM, maka perlu mendaftar melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI).

“Kalau belum terdaftar dan belum masuk dalam sistem SIINas, maka belum bisa dikategorikan IKM.

Maka, masih dikategorikan bagian dari UMKM, usaha mikro atau kecil,” urainya.

Ia menyebut, saat ini paling banyak IKM di Kota Beriman, bergerak dalam sektor kuliner olahan pangan.

“Dengan demikian, penambahan pelaku usaha industri di Balikpapan diperkirakan mencapai ribuan, tahun 2024 mendatang,” pungkasnya. (*)

To Top