
KOTAKU, BALIKPAPAN-Demi mengurangi timbunan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mewajibkan tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel hingga perumahan dan pemukiman untuk mengelola sampah secara mandiri.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Sudirman Djayaleksana dijumpai usai mengikuti rapat mitra kerja yang digelar DPRD Balikpapan, Senin (30/6/2025). Rapat digelar secara maraton di gedung DPRD Balikpapan.
“Dalam rangka mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mulai 1 Juli Pemkot Balikpapan mewajibkan pengelolaan sampah secara mandiri yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota.
Mulai 1 Juli bukan harus serta merta berhasil karena ada proses,” jelasnya.
Karenanya, DLH akan menggelar sosialisasi dan edukasi secara masif.
“Sosialisasi pasti ada, apalagi ada sanksi karena ini amanat UU. Tapi karena ini baru diinstruksikan ada proses dan evaluasi,” imbuhnya.
Setelah semua tahapan tersebut rampung, akan dilanjutkan dengan pengawasan bahkan pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban ini.
Secara akurasi dia menjelaskan, aturan ini menekankan bahwa pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, melalui proses pemilahan untuk mengurangi volume sampah di TPA.
Sampah anorganik seperti plastik yang masih memiliki nilai ekonomis wajib dimanfaatkan kembali atau dijual ke bank sampah.
Sementara itu, sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran diolah menjadi kompos yang dapat digunakan kembali untuk pertanian atau penghijauan.
Disebutkan, UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang selama 17 tahun belum sepenuhnya dijalankan, kini dioptimalkan kembali.
“Kebetulan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Red) yang baru, mewajibkan semua kota dan kabupaten mengurangi 50 persen sampahnya.
RPJMN sebelumnya, hanya 30 persen. Dan selama ini Balikpapan berhasil mengurangi (volume) sampah sesuai yang ditargetkan.,” imbuhnya.
Target baru tersebut yang mendorong Pemkot Balikpapan mengambil langkah konkret untuk mengurangi sampah dari sumbernya.
Kafe, resto, dan hotel termasuk perumahan dan pemukiman yang menjadi penghasil sampah signifikan menjadi fokus utama untuk ikut ambil bagian dalam gerakan ini. (*)
