
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Kota Balikpapan yang berlaku 8-20 Juli 2021, berdampak terhadap kegiatan salat Jumat berjamaah dan sholat Iduladha berjamaah ditiadakan di masjid.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua MUI Bidang Fatwa, kami tidak setuju ditiadakan salat Juma (berjamaah),” jelas Ketua Dewan Masjid (DMI) Balikpapan Ustaz HM Solehuddin Siregar usai rapat koordinasi di aula Pemkot Balikpapan, Rabu (7/7/2021) malam.
Lanjut Sholehuddin menuturkan bahwa sudah berpengalaman dari tahun yang lalu, pelaksanaan ibadah di masjid pada saat kasus Covid meningkat. Pasalnya, setiap masjid di Kota Balikpapan hampir semua memiliki Satgas Covid dan 80 persen melaksanakan protokol kesehatan.
“Sebenarnya ini tidak (perlu) terlalu dibesar-besarkan, karena sudah ada pengalaman kami tahun yang lalu. Tapi harapan kami protokol kesehatan di masjid (dapat) dimaksimalkan, kalau tidak mau protokol kesehatan yang sudah tidak usah,” ulasnya.
Berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 17 tahun 2021, Balikpapan salah satu dari 34 Kabupaten Kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat, berlaku 8-20 Juli 2021. Selama PPKM Mikro Darurat, seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi. Termasuk meniadakan salat Jumat berjamaah di masjid. Bahkan, salat Iduladha berjamaah juga ditiadakan dan dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Kami dari DMI Kota Balikpapan mendukung sepenuhnya langkah-langkah pemerintah pusat dan kota, khususnya di Balikpapan ini,” imbuhnya.
Ya, kasus Covid di Kota Balikpapan kian hari kian meningkat. Bahkan, pasien meninggal terpapar Covid pun ikut meningkat. Ketersediaan tempat tidur di rumah sakit untuk perawatan Covid maupun ruang ICU juga sudah penuh.
“Peningkatan kasus Covid sekarang ini jauh lebih tinggi dibanding tahun yang lalu, tadi pengumuman dari Satgas Covid bahwa sehari ada 20 orang yang meninggal,” pungkasnya.(*)
