
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan pasar dengan gencar melakukan penagihan.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Perdagangan Disdag Balikpapan Yusvinie Fazriah mewakili Kepala Disdag Balikpapan Haemusri Umar menerangkan, penagihan yang akan dilakukan dengan lebih giat lagi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan pasar.
“Ini bagian sumbangsih terhadap PAD,” ucapnya dijumpai di kantornya, Jalan Laks RE Martadinata, Kelurahan Telaga Sari, Kamis (26/10/2023).
Wanita yang diakrab disapa Yusvinie ini menerangkan, tahun 2023, target penerimaan retribusi pelayanan pasar yang dibebankan Rp6,3 miliar. Jumlah itu naik tipis dari target yang dibebankan tahun 2022 lalu yakni sebanyak Rp6,2 miliar.
“Setiap tahun target selalu naik tapi bukan berarti jumlah potensi penerimaan bertambah. Jadi, penagihannya yang kami maksimalkan,” sambungnya kemudian.
Disebutkan, tercatat ada 12 pasar rakyat di bawah kelola Disdag Balikpapan yang menjadi potensi penerimaan retribusi sektor pelayanan pasar.
Dengan rincian, Pasar Loak Besi dan Warung sebanyak 72 petak, Pasar Kampung Baru Tengah memiliki 332 petak, Pasar Kebun Sayur dengan 223 petak, Penampungan A memiliki 265 petak, Pasar Karang Joang terdiri 80 petak, disusul Pasar Pandan Sari sebanyak 781 petak, Pasar Klandasan I meliputi pasar basar sebanyak 577 petak kemudian Pasar Klandasan II atau pasar kering terdiri 569 petak, Pasar Damai atau dikenal juga dengan Pasar Balikpapan Permai (BP) memiliki 294 petak, Pasar Batu Ampar terdiri 12 petak. Kemudian Pasar Sepinggan dan Pasar Teritip masing-masing secara berurutan 841 petak dan 328 petak.
“Untuk sementara Pasar Karang Joang tidak beroperasi tapi dalam waktu dekat akan kami upayakan untuk diaktifkan kembali.

Sedangkan Pasar Teritip, (operasionalnya) tidak setiap hari. Hanya tiap Jumat saja atau dikenal masyarakat dengan sebutan pasar kaget. Otomatis hanya 10 pasar rakyat yang bisa kami optimalkan dalam hal penerimaan retribusi,” sambungnya ramah.
Adapun metode penagihan yang akan diterapkan guna mendongkrak penerimaan retribusi pelayanan pasar yakni dengan menerapkan konsep Doo to Door.
Tak lupa memberikan edukasi secara rutin tentang hak dan kewajiban pedagang pasar rakyat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tersebut.
Giat melakukan penagihan secara Door to Door diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang. Lebih dari itu, penagihan Door to Door juga dapat mendekatkan pelayanan pasar kepada pedagang.
“Pedagang cenderung menunggak. Memang tidak bisa menganggap semuanya menunggak tapi mayoritas seperti itu.
Karena pedagang menunggu ditagih terlebih dahulu baru mau membayar,” ucapnya kemudian.
Padahal Yusvinie menegaskan setiap pasar rakyat terdapat Unsur Pelaksana Teknis (UPT) yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional. Salah satunya penerimaan pembayaran retribusi pelayanan pasar.
Sementara retribusi pelayanan pasar wajib dibayarkan pedagang setiap bulannya. (*)



