Hukum

Dorong Motor Hasil Curian, MA Diciduk Tim GGSB

KOTAKU, BALIKPAPAN-MA(50) diamankan Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Jumat (6/8/2021).

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh awak media.

Adapun kejadiannya bermula saat pemilik motor yakni Rahmawati (30) memarkirkan motor jenis Honda Scoopy warna hitam di teras rumahnya dalam keadaan tak terkunci stang Jumat sekitar pukul 20.00 Wita.

Melihat itu, MA pun memanfaatkannya. Dengan bermodalkan anak kunci kendaraan bermotor jenis Suzuki. Namun percobaan MA tidak membuahkan hasil.

“Saat anak kunci dimasukkan ke lubang kunci Honda Scopy hitam milik korban dan pelaku berusaha menghidupkannya tapi motor tidak bisa hidup sampai rumah kuncinya rusak,” jelas Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Senin (9/8/2021).

Lantas pelaku mendorong sepeda motor tersebut hingga di Jalan Baru Balikpapan Barat. Sementara itu, korban melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Balikpapan Barat. Menindaklanjuti itu, Unit Jatanras bersama korban serta keluarga korban mencari pelaku serta motor yang dicurinya.

Petugas kepolisian pun berhasil mendapatkan pelaku di kawasan Jalan Baru. Saat itu pelaku masih mendorong motor milik Rahmawati namun untuk plat motornya sudah tidak ada.

“Setelah di Jalan Baru ada yang mencurigakan, kemudian diperiksa, ternyata motor curian, yang dimiliki Rahmawati,” ungkapnya.

Petugas akhirnya menggiring pelaku beserta barang bukti ke Polsek Balikpapan Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. (*)

To Top