
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menanggapi kekhawatiran konsumen terkait keamanan anggur Shine Muscat, Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Balikpapan telah melakukan uji rapid test pestisida terhadap produk anggur tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan residu berbahaya anggur Shine Muscat asal Tiongkok yang beredar di Thailand.
Kepala DP3 Balikpapan Sri Wahjuningsih atau yang akrab disapa Yuyun, menyampaikan bahwa tim keamanan pangan telah mengumpulkan sampel anggur Shine Muscat dari tiga lokasi berbeda di Balikpapan.
Lima jenis atau merek anggur kemudian diuji menggunakan rapid test kit pestisida. “Hasilnya, semua sampel yang kami uji menunjukkan negatif residu pestisida,” jelas Yuyun.
Pemeriksaan ini sesuai dengan instruksi dari Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur (Kaltim), yang meminta seluruh dinas pangan di kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan dan pengujian terhadap anggur Shine Muscat.
DPTPH Kaltim juga mengharuskan hasil uji rapid test ini dilaporkan sebelum 1 November.
Selain pengujian laboratorium, Tim Keamanan Pangan Asal Sumber Tanaman (PAST) DP3 Balikpapan juga melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan keamanan produk bagi konsumen.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa anggur Shine Muscat di Balikpapan tidak terkontaminasi residu pestisida.
Laporan pengujian ini pun telah disampaikan secara daring kepada Badan Pangan Nasional (BPN).
Di sisi lain, Dinas Perdagangan Balikpapan turut memantau peredaran anggur Shine Muscat. Terkait Itu, Kepala Dinas Perdagangan Haemusri Umar, menekankan pentingnya pengawasan ketat, terutama karena anggur merupakan produk impor dan bukan hasil tanaman lokal.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan peredaran anggur Shine Muscat tetap aman,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antarinstansi ini, DP3 dan Dinas Perdagangan Balikpapan berupaya menjaga keamanan pangan dan ketenangan konsumen, memastikan bahwa produk anggur Shine Muscat yang beredar di Balikpapan aman dikonsumsi. (*)
