
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA) lekas terealiasi menjadi Perda.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak DP3AKB Umar Adi mewakili Kepala Dinas Alwiati mengatakan realisasi perda ini tidak menutup kemungkinan terwujud tahun depan.
“Harapan kami untuk target Raperda jadi Perda Kota Layak Anak di Balikpapan bisa triwulan satu atau paling maksimal triwulan dua tahun 2024,” kata dia di sela sosialisasi Raperda KLA di kantor DP3AKB, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, Raperda KLA ini juga tak lepas dari Kota Balikpapan yang menjadi teras dari Ibu Kota Negara (IKN) terlebih Kota Balikpapan juga disebut sebagai Kota Layak Anak.
“Balikpapan ini sebagai kota layak anak, tapi Balikpapan punya PR (Pekerjaan Rumah, Red) anak-anak sebagai investasi bangsa,” tuturnya.
Dalam Rakerda itu, juga mengantisipasi penambahan penduduk sebagai efek dari kota penyangga IKN yang tidak menutup kemungkinan juga menambah populasi anak di Balikpapan.
“Balikpapan harus siap mengantisipasi datangnya para keluarga dan anak-anak,” sambungnya.
Salah satu komponen dalam raperda inilah mencoba mengakomodir, yang nantinya akan memilah tugas pokok DP3AKB serta yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) untuk membina anak terlantar.
“Maupun peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terhadap anak putus sekolahnya, maupun stakeholder lainnya secara kewilayahan,” teranya.
Saat ini, Raperda tersebut sebagai leading sektor serta yang menginisiasi untuk dilakukan sosialisasi.
“Ini sudah sosialisasi yang terakhir, tahapan selanjutnya kami akan merevisi raperda sesuai masukan saat digelar sosialisasi,” jelasnya.
Selanjutnya Pemerintah Kota dalam hal ini Bagian Hukum dan DP3AKB akan kembali merumuskan dengan beberapa stakeholder, serta merapikan isi rapeda tersebut.
“Nanti dari DPRD Balikpapan maupun Bagian Hukum yang akan memilah lagi, apakah ini ranahnya Perda atau aturan turunan di bawahnya,” pungkasnya. (*)
